Pengertian Aborsi
Aborsi atau pengguguran kandungan adalah terminasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus). Yakni, kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai macam cara sehingga terjadi pengguguran.
Abortus Provocatus meliputi:
Abortus Provocatus medicalis, yakni penghentian kehamilan (terminasi) yang disengaja karena alas an medic. Praktek ini dapat dipertimbangkan, dapat dipertanggungjawabkan, dan dibenarkan oleh hukum.
Abortus Provocatus criminalis, yakni penghentian kehamilan (terminasi) atau pengguguran yang melanggar kode etik, hukum agama, dan melanggar undang-undang (kriminal).
Aborsi diperbolehkan atas dasar pertimbangan medik, misalnya bila kehamilan itu diteruskan dapat membahayakan keselamatan (nyawa) ibu yang bersangkutan. Selain itu, aborsi diperbolehkan jika ibu ini mengidap penyakit, misalnya memiliki gangguan jiwa atau jantung. Apalagi ibu ini sedang meminum obat-obatan yang dapat mengakibatkan gangguan perkembangan janin dan kandungan. Pengguguran berlatar medic pun ada ketentuannya. Boleh dilakukan terminasi kehamilan (aborsi), dengan catatan janin yang dikandungnya belum berumur 12 minggu (3 bulan) karena secara medis sejak usia ini baru dapat didengar bunyi jantung. Bentuknya sudah lengkap hanya ukurannya masih sangat kecil.
Kondisi Aborsi di Dunia menyebutkan bahwa:
1. Sebanyak 19 juta perempuan di seluruh dunia melakukan aborsi tidak aman setiap tahunnya. 18,5 juta terjadi di Negara berkembang. Negara-negara Afrika sebanyak 4,2 juta, di Negara-negara Asia sebanyak 10,5 juta, di Negara Amerika latin dan Karibia sebanyak 3.8 juta.
2. Sebanyak 68.000 perempuan di Negara berkembang meninggal akibat komplikasi aborsi tidak aman setiap tahun. Di Negara-negara sebanyak 30.000, di Negara-negara Asia sebanyak 34.000, di Negara Amerika Latin dan Karibia sebanyak 4000.
3. Di Afrika 59% dari seluruh kasus aborsi tidak aman dilakukan oleh perempuan berusia 15-24 tahun.
Resiko Bagi Perempuan yang Melakukan Aborsi
1. Kematian perempuan karena aborsi jauh lebih besar dari kematian ibu karena melahirkan (bersalin) secara normal.
2. Perempuan yang melakukan aborsi berlatar belakang kriminal biasanya banyak pertimbangan. Antara lain karena hamil akibat hubungan yang tidak sah, lalu pacar atau keluarganya mendesaknya untuk menggugurkan kandungan, karena malu menanggung aib. Padahal perempuan yang bersangkutan sama sekali tidak menghendakinya. Akibatnya dirinya menjadi serba salah dan pasrah.
3. Perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kejiwaan seperti stres pasca trauma aborsi.
Sumber: Aborsi Dimensi Psikoreligi oleh Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater.
REFERENSI: Wikipedia Indonesia
Sabtu, 12 Desember 2009
Copyright 2009 Notes on Nursing. Powered by
Blogger.
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Designed by grrliz
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Designed by grrliz
0 komentar:
Posting Komentar